English  l  Indonesia

KELUHAN PELANGGAN :
(0341)551971
Pesawat 113

PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
  HUBUNGI KAMI
KANTOR PUSAT

J
l Surabaya No. 2A,
Malang - 65115
PO. BOX 39
Telp. (0341)551971
Faks. (0341)551976
Email : mlg@jasatirta1.co.id


KANTOR WS
BENGAWAN SOLO

Jl Raya Kartasura KM.7
SURAKARTA 57102
PO Box 267
Telp. (0271)727270
Faks. (0271)727270
Email : solo@jasatirta1.co.id


KANTOR PERWAKILAN JAKARTA
Jl Bendungan Hilir Raya
Kompleks Kopro Banjir No 18
Jakarta
Telp. (021)5749473
Faks. (021)5737118
Email : jkt@jasatirta1.co.id
  LINKS
 Meneg. BUMN
Kementerian PU
JKPKA
Info SDM
BLOGSPOT
  1. Taman Wisata Selorejo
  2. Taman Wisata Wonorejo
  3. Taman Wisata Karangkates
  4. Taman Wisata Waruturi Mrican
  5. Wisma Ijen Heritage

Saran dan Komentar
mlg@jasatirta1.co.id
© Perum Jasa Tirta I
Tahun 2007

Best View
Monitor Screen 1024x768




SNI   19 – 17025 – 2000
Sert. No. LP – 227 –  IDN


Jumlah Pengunjung ke :

358  
JASATIRTA ONLINE
     

SUMBER DAYA AIR
.....................................................................................................................................................................................................................
KEGIATAN PEMANTAUAN KUALITAS

Aspek pengendalian kualitas air dan pencemaran air yang ditugaskan kepada Perum Jasa Tirta I ada!ah melakukan monitoring yang dilakukan dengan pemantauan pada 51 titik monitoring di sungai Kali Brantas dan 53 titik monitoring di buangan limbah industri dominan. Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan secara periodik (triwulanan dan tahunan) kepada Gubernur Propinsi Jawa Timur Direktur BPSDA Ditjen SDA Departemen PU, Wakil Gubernur Propinsi Jawa Timur, Kepala Bapeprop, Kepala Bapedal Propinsi Jawa Timur, Kepala Dinas PU Pengairan Propinsi Jawa Timur, Pemimpin Induk Pelaksana Kegiatan PWS Kali Brantas, Bupati/Walikota di WS Kali Brantas, Kepala Dinas/Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota di WS Kali Brantas serta secara bulanan kepada PDAM Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Partisipasi Perusahaan dalam upaya pengendalian kualitas dan pencemaran air meningkat dengan dimilikinya Laboratorium Kualitas Air di Malang dan Mojokerto. Upaya lain adalah dengan menjaga debit sungai Kali Surabaya minimum 20 m3/dt pada musim kemarau, serta memberikan informasi yang rutin pada pelanggan utama bila terjadi pencemaran.

Sesuai PP nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air pasal 5 dan pasal 6, wewenang pengelolaan kualitas air dan pengencialian pencemaran air pada Pemerintah sesuai dengan klasifikasi sungai (lintas Propinsi, lintas Kabupaten/Kota atau dalam satu Kab./Kota). Perum Jasa Tirta I ikut berperan aktif mewujudkan kondisi kualitas air di wilayah Kali Brantas dan Bengawan Solo sesuai dengan peruntukannya dengan melakukan pemantauan dan pengawasan mutu air.

Untuk wilayah Kali Brantas dilakukan sesuai SK Gubernur Propinsi Jawa Timur nomor 28 tahun 2000, dengan tugas dan tanggung jawab meliputi:

  1. pemantauan dan evaluasi perubahan mutu air pada sumber      sumber air
  2. pengumpulan dan evaluasi data pencemaran air pada sumber air
  3. dalam rangka penyusunan program kerja sebagaimana dalam Pasal8ayat(l) DinasTeknis/PerumJasaTirta I melakukan pemantauan dan evaluasi limbah cair yang dibuang ke sumber   sumber air pada daerah sempadan atau pada tempat yang ditentukan.

Disamping hal itu, pengendalian juga dilakukan pada sumber pencemar melalui upaya koordinasi pengendalian terutama bersama pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Jawa Timur, serta ikut aktif dalam penyusunan Perda tentang perijinan pembuangan limbah cair.

Ditinjau dari beberapa parameter (BOD, COD, dan DO), hasil pemantauan tahun 2007 di Wilayah Kali Brantas menunjukkan bahwa kondisi sungai cukup baik (DO dan COD memenuhi baku mutu yang ditetapkan dalam PP No. 82 tahun 2001), walaupun kadar BODnya masih diatas baku mutu.







 copyright 2012 JASA TIRTA I