|
KEGIATAN
PEMANTAUAN KUALITAS Aspek pengendalian kualitas air
dan pencemaran air yang ditugaskan kepada Perum Jasa Tirta I ada!ah
melakukan monitoring yang dilakukan dengan pemantauan pada 51 titik
monitoring di sungai Kali Brantas dan 53 titik monitoring di buangan
limbah industri dominan. Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan
secara periodik (triwulanan dan tahunan) kepada Gubernur Propinsi Jawa
Timur Direktur BPSDA Ditjen SDA Departemen PU, Wakil Gubernur Propinsi
Jawa Timur, Kepala Bapeprop, Kepala Bapedal Propinsi Jawa Timur, Kepala
Dinas PU Pengairan Propinsi Jawa Timur, Pemimpin Induk Pelaksana
Kegiatan PWS Kali Brantas, Bupati/Walikota di WS Kali Brantas, Kepala
Dinas/Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota di WS Kali Brantas serta
secara bulanan kepada PDAM Kota Surabaya dan
Sidoarjo.
Partisipasi Perusahaan dalam
upaya pengendalian kualitas dan pencemaran air meningkat dengan
dimilikinya Laboratorium Kualitas Air di Malang dan Mojokerto. Upaya
lain adalah dengan menjaga debit sungai Kali Surabaya minimum 20 m3/dt
pada musim kemarau, serta memberikan informasi yang rutin pada pelanggan
utama bila terjadi pencemaran.
Sesuai PP nomor 82
tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air pasal 5 dan pasal 6, wewenang pengelolaan kualitas air dan
pengencialian pencemaran air pada Pemerintah sesuai dengan klasifikasi
sungai (lintas Propinsi, lintas Kabupaten/Kota atau dalam satu
Kab./Kota). Perum Jasa Tirta I ikut berperan aktif mewujudkan kondisi
kualitas air di wilayah Kali Brantas dan Bengawan Solo sesuai dengan
peruntukannya dengan melakukan pemantauan dan pengawasan mutu
air. Untuk wilayah Kali Brantas dilakukan sesuai SK
Gubernur Propinsi Jawa Timur nomor 28 tahun 2000, dengan tugas dan
tanggung jawab meliputi: - pemantauan dan evaluasi perubahan mutu air pada
sumber sumber
air
- pengumpulan dan evaluasi data pencemaran air
pada sumber air
- dalam rangka penyusunan program
kerja sebagaimana dalam Pasal8ayat(l) DinasTeknis/PerumJasaTirta I
melakukan pemantauan dan evaluasi limbah cair yang dibuang ke
sumber sumber air pada daerah sempadan atau pada
tempat yang ditentukan.
Disamping hal itu,
pengendalian juga dilakukan pada sumber pencemar melalui upaya
koordinasi pengendalian terutama bersama pihak Badan Lingkungan Hidup
(BLH) Propinsi Jawa Timur, serta ikut aktif dalam penyusunan Perda
tentang perijinan pembuangan limbah cair. Ditinjau
dari beberapa parameter (BOD, COD, dan DO), hasil pemantauan tahun 2007
di Wilayah Kali Brantas menunjukkan bahwa kondisi sungai cukup baik (DO
dan COD memenuhi baku mutu yang ditetapkan dalam PP No. 82 tahun 2001),
walaupun kadar BODnya masih diatas baku
mutu.

|