|
PRINSIP & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR SECARA TERPADU PRINSIP DASAR - Berupa pengembangan, perlindungan, pernanfaatan dan pengendalian.
- Berlandaskan azas kelestarian, kemanfaatan, keadilan, kemandirian dan akuntabilitas.
- Direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dengan wilayah sungai sebagai kesatuan pengelolaan.
- Lingkup pengelolaan:
- Pengelolaan daerah tangkapan hujan (Watershed Management).
- Pengelolaan kuantitas air (Water Quantity Management).
- Pengelolaan kualitas air (Water Quality Management).
- Pengendalian banjir (Flood Management).
- Pengelolaan lingkungan sungai (River Environment Management).
- Pengelolaan sarana dan prasarana pengairan (Infrastructure Management).
KEBIJAKAN DASAR - Dilakukan secara menyeluruh, terencana, dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan melestarikan lingkungan.
- Dilakukan berdasar prinsip "Satu sungai, satu rencana, satu pengelolaan terpadu" dengan memperhatikan sistem pemerintahan yang desentralistis sesuai jiwa otonomi, dengan tetap berdasar satuan wilayah sungai sebagai kesatuan wilayah pengelolaan.
- Dilaksanakan dengan pendekatan parisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk seluruh aspek kegiatan dalam rangka mendorong tumbuhnya komitmen semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
- Semua pihak yang memperoleh manfaat secara bertahap wajib menanggung biaya pengelolaan berdasarkan prinsip kecukupan dana (cost recovery principle).
OPERASI & PEMELIHARAAN PRASARANA PENGAIRANKEGIATAN OPERASI Kegiatan operasi dimaksudkan sebagai upaya untuk dapat memanfaatkan air dan sumber sumber air secara optimal dan mengendalikan pengaruh negatifnya, yang berupa banjir, kekeringan dan pencemaran air. KEGIATAN PEMELIHARAAN Kegiatan pemeliharaan dimaksudkan sebagai upaya menjaga air dan sumber air serta prasarana pengairan untuk tetap dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Pelaksanaan pemeliharaan yang meliputi: - Pemeliharaan preventif (rutin, berkala, perbaikan kecil)
- Pemeliharaan darurat.
PENGELOLAAN KUANTITAS AIR PERMUKAAN 
Konsep pola alokasi air yang dibuat oleh Perum Jasa Tirta I dibahas dalam 'Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air" (TKPSDA) dan selanjutnya diajukan dalam rapat TKPSDA untuk mendapatkan pengesahan. Pelaksanaan alokasi air dilakukan Perum Jasa Tirta I.
|