English  l  Indonesia

KELUHAN PELANGGAN :
(0341)551971
Pesawat 113

PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
  HUBUNGI KAMI

KANTOR PUSAT

Jl Surabaya No. 2A,
Malang - 65115
PO. BOX 39
Telp. (0341)551971
Faks. (0341)551976
Email : mlg@jasatirta1.co.id


KANTOR WS
BENGAWAN SOLO

Jl Raya Kartasura KM.7
SURAKARTA 57102
PO Box 267
Telp. (0271)727270
Faks. (0271)727270
Email : solo@jasatirta1.co.id



KANTOR PERWAKILAN JAKARTA
Jl Bendungan Hilir Raya
Kompleks Kopro Banjir No 18
Jakarta
Telp. (021)5749473
Faks. (021)5737118
Email : jkt@jasatirta1.co.id

  LINKS
 Meneg. BUMN
Kementerian PU
JKPKA
BLOGSPOT
  1. Taman Wisata Selorejo
  2. Taman Wisata Wonorejo
  3. Taman Wisata Karangkates
  4. Taman Wisata Waruturi Mrican
  5. Wisma Ijen Heritage

Saran dan Komentar
mlg@jasatirta1.co.id
© Perum Jasa Tirta I
Tahun 2007

Best View
Monitor Screen 1024x768



SNI   19 – 17025 – 2000
Sert. No. LP – 227 –  IDN

 

be healthy,
drink healthy


Air Minum Dalam Kemasan
diproduksi oleh:
Perum Jasa Tirta I
Malang - Indonesia

Jumlah Pengunjung ke :
2831  
JASATIRTA ONLINE
     

PERUSAHAAN
.....................................................................................................................................................................................................................

    Latar Belakang

    Latar Belakang Berdirinya Perum Jasa Tirta I

    Keberlanjutan fungsi prasarana pengairan menentukan keberhasilan pengelolaan sumber daya air. Untuk mencapai keberlanjutan tersebut maka aspek operasi dan pemeliharaan (O&P) dari prasarana sumber daya air (SDA) sangat penting untuk menjamin manfaat pelayanan air dan melindungi masyarakat dari daya rusak air.

    Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Indonesia sejak 30 tahun lalu (hingga kini) dalam melaksanakan kegiatan O&P adalah keterbatasan dana. Keterbatasan ini mengakibatkan penurunan fungsi prasarana SDA karena mengurangi umur  teknis dan unjuk kerja bangunan tersebut. Akibatnya kemampuan mensuplai air guna memenuhi tuntutan berbagai sektor pemanfaat (pertanian, domestik, industri, dan lingkungan) ikut menurun.

    Untuk menjawab persoalan di atas, digagas pendirian suatu "badan usaha" yang memiliki tugas pokok mengeIola wilayah sungai beserta prasarana SDA yang telah dibangun, sehingga pemenuhan kebutuhan air untuk berbagai sektor dapat tersedia secara akuntabel.

    Ide pendirian badan usaha ini muncul sejak tahun 1970‑an, setelah selesainya dua bendungan besar di Wilayah Sungai Brantas.

    Setelah melakukan studi banding ke beberapa lembaga pengelolaan air dan/ atau prasarana SDA di Amerika, Australia, Inggris, Jepang dan Perancis pada awal tahun 1980‑an, diputuskan untuk mengkaji viabilitas dari pendirian suatu lembaga  pengelolaan serupa di Indonesia

    Dari berbagai usulan yang masuk dan berdasarkan pertimbangan strategis, maka pekerjaan mengkaji kemungkinan pendirian badan usaha ini diserahkan kepada konsultan PT Indoconsult     yang dipimpin almarhum Prof DR. Sumitro  Djojohadikusumo. Setelah melalui beberapa kali pembicaraan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai  lingkup tugas dan sasaran yang hendak dicapai, PT lndoconsult menyepakati untuk menyerahkan laporan hasil studi kepada Menteri Pekerjaan Umum yang saat itu dijabat oleh DR. Ir Suyono Sosrodarsono.

    Pada tanggal 4 November 1986, dalam rapat yang dipimpin Menteri PU disepakati pembentukan suatu lembaga yang menangani wilayah sungai Brantas dengan nama Perum Jasa Tirta Brantas.

    Setelah melalui pembahasan antar departemen yang cukup rinci dan panjang, akhirnya disepakati untuk menerbitkan peraturan pemerintah sebagai akta pendirian Perum Jasa Tirta di Wilayah Sungai Brantas. Pada tanggal 12 Februari 1990, terbitlah PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perum Jasa Tirta, sebagai sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang berkedudukan di Kota Malang.

    Sebagai tindak lanjut dari penerbitan PP Nomor 5 Tahun 1990, pada tanggal 1 Nopember 1991, lahir Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta. Peraturan ini merupakan arahan operasional bagi Perum Jasa Tirta 1. Pada Pasal 6 dari peraturan tersebut, Perum Jasa Tirta diberi tugas pokok yang meliputi:

    1. Eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan;
    2. Pengusahaan air dan sumber‑sumber air;
    3. Berpartisipasi aktif dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yakni: perlindungan, pengembangan, dan penggunaan air serta sumber‑sumber air;
    4. Rehabilitasi prasarana pengairan (sesuai kewenangan perusahaan)
    Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 93 Tahun 1999 (13 Oktober 1999) yang mengatur keberadaan Perum Jasa Tirta. Sesuai Pasal 2 Ayat (2) dari PP tersebut, ditetapkan Perum Jasa Tirta sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 5 Tahun 1990 diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.

    Selanjutnya untuk mendukung pembangunan nasional dan penyesuaian lingkup tugas pengelolaan SDA serta kegiatan usaha PJT I, maka Peraturan Pemerintah (PP) tentang PJT I perlu disesuaikan yakni menjadi PP No. 46 tahun 2010 tanggal 3 Mei 2010.

    Dalam melaksanakan tugas pemerintah berkaitan dengan pengelolaan air dan prasarana SDA di WS Kali Brantas dan WS Bengawan Solo, Perum Jasa Tirta I berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang menjaga keseimbangan antara misi pemerintah dan misi perusahaan. Pelaksanaan tugas pokok telah diupayakan peningkatannya secara lebih memadai sesuai RKAP dan Rencana Jangka Panjang (RJP).


    Tokoh Inspirator Pengelolaan SDA




    Prof. Dr. Sutami
    Menteri Pekerjaan Umum  & Tenaga Listrik saat pembangunan Bendungan Karangkates. Nama Sutami kemudian ditetapkan menjadi nama Bendungan Karangkates, sehingga saat ini bendungan tersebut bemama BENDUNGAN SUTAMI


    Prof. DR. Ir. Sedyatmo
    Penemu pipa pesat dan pompa hidrolis pada bendungan-bendungan. Selain itu, Prof DR. Ir. Sedyatmo juga yang menemukan fondasi cakar ayam.


    Prof  DR. Ir. Suryono
    Pemimpin Proyek Pengembangan Sungai Kali Brantas (1961‑1975)  serta dekan pertama Fakultas Teknik Universitas Brawijaya


copyright 2012 JASA TIRTA I