| NAMA PERUSAHAAN | : | Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I Adalah BUMN berbentuk Perum, didirikan berdasarkan PP No.5/1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta dengan perubahan PP No.93/1999 kemudian dirubah kembali dengan PP No. 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I. | KANTOR PUSAT Jl. Surabaya 2A Malang PO.Box.39 Telp. (0341) 551971 Fax. (0341) 551976 E-mail: mlg@jasatirta1.co.id Homepage : http://www.jasatirta1.co.id |
| Kantor Divisi Jasa ASA V Jl. Madiun-Maospati Jiwan KM 5 Madiun, 63161 Telp. (0351) 865206 Fax. (0351) 472174 E-mail : dja5@jasatirta1.co.id | Kantor Divisi Jasa ASA I Jl. Bendungan Lahor No.10, Ds. Karangkates, Kec. Sumberpucung Kab. Malang, 65165 Fax. (0341) 384694 E-mail: dja1@jasatirta1.co.id | | Kantor Divisi Jasa Umum I & II Jl. Surabaya 2A Malang 65115 PO.Box 39 Telp. (0341) 551971 Fax. (0341) 551976 E-mail: dju@jasatirta1.co.id | Kantor Divisi Jasa ASA II Jl. Sekartaji No.5 Kediri 64101 Telp.(0354) 682201, 681883 Fax. (0354) 68970 E-mail: dja2@jasatirta1.co.id
| | |
Laboratorium Kualitas Air Jl. Surabaya 2A Malang 65115 PO.Box 39 Telp. (0341) 551971 ext.334 Fax. (0341) 551976Ds. Lengkong, Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto, 61363 Telp. (0321) 331860 Fax. (0321) 331860
|
| Kantor Divisi Jasa ASA III Jl. Karah No.6 Gunungsari Surabaya, 60232 Telp.(031) 8280138 Fax. (031) 8286291 E-mail: dja3@jasatirta1.co.id
| | Unit Mandiri Wisata Selorejo Resto & Cottage Kec. Ngantang, Kab. Malang, 65392 Telp. (0341) 521085 Fax . (0341) 521084 | Kantor Divisi Jasa ASA IV Ds. Pengkol, Kec.Nguter, Kab. Sukoharjo, 57574 Telp.(0271) 6594057 Fax. (0271) 6594057 E-mail: dja4@jasatirta1.co.id | | KANTOR PERWAKILAN JAKARTA Jl. Bendungan Hilir Raya Komplek KOPRO Banjir No.18 Jakarta 10210 Telp. (021) 5749473 Fax. (021) 5737118 E-mail: jkt@jasatirta1.co.id | KANTOR WS BENGAWAN SOLO Jl. Raya Solo-Kartasura KM7 Surakarta 57102 Telp. (0271)724533 Fax. (0271) 727270 E-mail : solo@jasatirta1.co.id | | |
| | |
MAKSUD DAN TUJUAN: Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sumber Daya Air, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat JENIS KEGIATAN USAHA:Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan Perusahaan, Perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai berikut: - Kegiatan Usaha Utama:
- Pelayanan air baku untuk air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan, pembangkit tenaga listrik, dan pemenuhan kebutuhan air lainnya;
- Penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan/atau selain Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembangkitan, penyaluran listrik tenaga air, air minum, usaha jasa konsultansi di bidang teknologi Sumber Daya Air, penyewaan alat besar, dan jasa laboratorium kualitas air; dan
- Pengembangan SPAM.
- Selain kegiatan usaha utama, Perusahaan menyelenggarakan usaha optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki Perusahaan untuk perkantoran, pergudangan, pariwisata, perhotelan dan resort, olah raga dan rekreasi, rumah sakit, prasarana telekomunikasi, sumber daya energi, jasa konsultansi, jasa konstruksi, ekobisnis, pusat pelatihan, usaha pertanian, jasa penyewaan, dan pengusahaan sarana dan prasarana yang dimiliki dan dikuasai Perusahaan.
PERMODALAN: Modal perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham. Dikecualikan dari modal adalah: waduk, bendung, tanggul, terowongan, dan pelurusan sungai.
|