|
PRINSIP DASAR PENGELOLAAN :
Satu sungai, satu perencanaan dan satu pengelolaan secara terpadu. DIDIRIKAN BERDASARKAN :
PP No.5/1990 tentang Perusahaan Umum Jasa Tirta dengan perubahan PP No.93/1999 dengan nama Perum Jasa Tirta I.
MAKSUD PENDIRIAN :
Untuk menyelenggarakan pemanfaetan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajet hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai.
TUJUAN PERUSAHAAN :
Turut membangun ekonomi nasional dengan berperan serta melaksanakan program pembangunan nasional di dalam bidang pengelolaan air dan sumbersumber air. Penyediaan air baku untuk pembanskit teneqa listrik Rehabilitasi sarana S) prasarana pengairan Penqerukan Waduk Gaiah Munqkur Ä Wonoqin Penyedioan air baku untuk irisasi
VISI PERUSAHAAN :
Menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pengelolaan sumber daya air terbaik di Asia Pasifik pada tahun 2025
MISI PERUSAHAAN :
Menyelenggarakan
kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya air dan sistem penyediaan
air minum serta sanitasi sesuai penugasan Pemerintah yang memuaskan
semua pemangku kepentingan berdasarkan prinsip korporasi yang sehat dan
akuntabel
TUGAS POKOK PERUSAHAAN :
- Operasi dan pemeliharaan prasarana pengairan. - Pengusahaan air dan sumber-sumber air - Pengelolaan DPS antara lain perlindungan, pengembangan,dan penggunaan air serta sumber-sumber air. - Rehabilitasi prasarana pengairan.
WILAYAH KERJA :
Di wilayah Sungai Kali Brantas beserta 39 anak sungainya . Di wilayah Sungai Bengawan Solo beserta 25 anak sungainya (berdasar Keppres 129 tahun 2000)
SUMBER DANA :
- Dana Intern Perusahaan (dari iuran jasa air pemanfaatan air) - Penyertean Modal Negara melalui APBN. - Pinjaman dari Dalam atau Luar Negeri. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. - Sumber-sumber dana lainnya yang sah. |