PENYEDIAAN AIR BAKU ~ INDUSTRI
Persyaratan Memiliki Surat Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPAP)
Biaya - Sesuai dengan tarip yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum - Wil. Sungai Bengawan Solo : berdasarkan Keputusan Menteri PU No. 245/KPTS/M/2006 adalah Rp. 110,00/m3 - Wil. Sungai Brantas : berdasarkan Keputusan Menteri PU No. 303/KPTS/M/2006 adalah | <10.000 m3 | Rp. 105,00/m3 | | 10.001 - 100.000 m3 | Rp. 107,50/m3 | | 100.001 - 500.000 m3 | Rp. 110,00/m3 | | 500.001 – 1.000.000 m3 | Rp. 112,50/m3 | | >1.000.000 m3 | Rp. 115,00/m3 |
Waktu Sesuai yang ditetapkan dalam ijin Keterangan
|