PENYEDIAAN AIR BAKU ~ AIR MINUM
Persyaratan Memiliki Surat Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPAP) Biaya Membayar biaya jasa Pengelolaan SDA yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, yang besarnya berdasarkan Keputusan Menteri PU No.302/KPTS/M/2005 adalah Rp. 55,00/m3 Waktu Sesuai yang ditetapkan dalam ijin Keterangan
|