|
|
LAYANAN UNGGULAN
.....................................................................................................................................................................................................................
PENYEDIAAN AIR BAKU ~ AIR MINUM
Persyaratan Memiliki Surat Ijin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPAP) Biaya
- Kepmen PU No. 181/KPTS/M/2011 : Tentang Penetapan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Penggunaan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Air Minum (PDAM) dan Industri di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I Wilayah sungai Bengawan Solo di Provinsi Jawa Tengah
Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Penggunaan Sumber Daya Air (BJP-SDA) Bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I Wilayah Sungai Bengawan Solo di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 112/m3 (seratus dua belas rupiah per meter kubik) - Kepmen PU No. 256/KPTS/M/2010 : Tentang Penetapan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Penggunaan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Air Minum (PDAM) dan Industri di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I Wilayah sungai Bengawan Solo di Provinsi Jawa Timur
Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Penggunaan Sumber Daya Air (BJP-SDA) Bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta I di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 84,50/m3 (delapan puluh empat rupiah lima puluh sen per meter kubik)
Waktu Sesuai yang ditetapkan dalam ijin Keterangan
|
|
|
|
|