English  l  Indonesia

KELUHAN PELANGGAN :
(0341)551971
Pesawat 113

PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
  HUBUNGI KAMI

Kantor Pusat
Jl Surabaya No. 2A,
Malang - 65115
PO. BOX 39
Telp. (0341)551971
Faks. (0341)551976
Email : mlg@jasatirta1.co.id


Kantor WS
Bengawan Solo

Jl Raya Kartasura KM.7
SURAKARTA 57102
PO Box 267
Telp. (0271)727270
Faks. (0271)727270
Email : umum_bs@jasatirta1.co.id


Kantor Jakarta
Jl Bendungan Hilir Raya
Kompleks Kopro Banjir No 18
Jakarta
Telp. (021)5749473
Faks. (021)5737118
Email : jkt@jasatirta1.co.id

  LINKS
 Meneg. BUMN
Dep. PU
JKPKA
Tirtapena

Saran dan Komentar
mlg@jasatirta1.co.id
© Perum Jasa Tirta I
Tahun 2007
Best View
Monitor Screen 1024x768



NI   19 – 17025 – 2000
Sert. No. LP – 227 –  IDN

 


Jumlah Pengunjung ke :

273  

Sejak 5 Desember 2007

JASATIRTA ONLINE
     

PP No. 15 Tahun 2010 Atasi Permasalahan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan



Permasalahan pemanfaatan ruang di kawasan hutan sudah dapat diatasi dengan Peraturan Pemerintah No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP PPR), khususnya pasal 31. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyampaikan hal tersebut dalam ekspose Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Jakarta (10/3).

Djoko Kirmanto menambahkan, PP PPR ini berperan sebagai debottlenecking peraturan perundang-undangan sektoral, khususnya bidang kehutanan dan pertambangan. Diharapkan ke depan proses investasi dalam bidang tersebut dapat berjalan lancar dengan tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah penataan ruang.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Imam S. Ernawi mengungkapkan, PP PPR telah memuat sepuluh substansi pokok amanat Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Lima bagian besar yang menjadi muatan pokok dalam PP PPR, yaitu pembinaan penataan ruang daerah, peninjauan kembali rencana tata ruang, penataan ruang kawasan perkotaan, penataan ruang kawasan perdesaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Terkait pengendalian pemanfaatan ruang, peraturan zonasi juga merupakan salah satu poin penting yang termuat dalam PP PPR. Diharapkan ke depan, kabupaten/kota sudah menetapkan peraturan zonasi yang menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang. “sehingga pemanfaatan ruang menjadi lebih terkendali dan tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang yang mengakibatkan bencana serta terhambatnya investasi,” tegas Imam S. Ernawi.

PP PPR mengamanatkan 2 Peraturan Presiden dan 10 Peraturan Menteri yang harus disusun sebagai peraturan pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang. Saat ini peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan, yaitu 2 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, 1 Keputusan Presiden, dan 12 Peraturan Menteri.

“Dengan telah ditetapkannya PP PPR, diharapkan penyelenggaraan penataan ruang dapat berjalan secara komprehensif dan efektif. Rencana tata ruang ke depan harus mampu menjadi acuan dimensi spasial dalam pembangunan wilayah” tegas Imam. (Sumber : www.pu.go.id)


 copyright 2007 JASA TIRTA I