PP No. 15 Tahun 2010 Atasi Permasalahan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Hutan
Permasalahan
pemanfaatan ruang di kawasan hutan sudah dapat diatasi dengan Peraturan
Pemerintah No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP PPR),
khususnya pasal 31. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyampaikan hal
tersebut dalam ekspose Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang, Jakarta (10/3).
Djoko Kirmanto
menambahkan, PP PPR ini berperan sebagai debottlenecking peraturan
perundang-undangan sektoral, khususnya bidang kehutanan dan pertambangan.
Diharapkan ke depan proses investasi dalam bidang tersebut dapat berjalan lancar
dengan tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah penataan ruang.
Direktur
Jenderal Penataan Ruang Imam S. Ernawi mengungkapkan, PP PPR telah memuat
sepuluh substansi pokok amanat Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Lima bagian besar yang menjadi muatan pokok dalam PP PPR, yaitu pembinaan
penataan ruang daerah, peninjauan kembali rencana tata ruang, penataan ruang
kawasan perkotaan, penataan ruang kawasan perdesaan, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
Terkait
pengendalian pemanfaatan ruang, peraturan zonasi juga merupakan salah satu poin
penting yang termuat dalam PP PPR. Diharapkan ke depan, kabupaten/kota sudah
menetapkan peraturan zonasi yang menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
“sehingga pemanfaatan ruang menjadi lebih terkendali dan tidak terjadi konflik
pemanfaatan ruang yang mengakibatkan bencana serta terhambatnya investasi,”
tegas Imam S. Ernawi.
PP PPR
mengamanatkan 2 Peraturan Presiden dan 10 Peraturan Menteri yang harus disusun
sebagai peraturan pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang. Saat ini peraturan
pelaksanaan yang telah ditetapkan, yaitu 2 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan
Presiden, 1 Keputusan Presiden, dan 12 Peraturan Menteri.
“Dengan telah
ditetapkannya PP PPR, diharapkan penyelenggaraan penataan ruang dapat berjalan
secara komprehensif dan efektif. Rencana tata ruang ke depan harus mampu menjadi
acuan dimensi spasial dalam pembangunan wilayah” tegas Imam. (Sumber : www.pu.go.id)
|