English  l  Indonesia

KELUHAN PELANGGAN :
(0341)551971
Pesawat 113

PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
  HUBUNGI KAMI

Kantor Pusat
Jl Surabaya No. 2A,
Malang - 65115
PO. BOX 39
Telp. (0341)551971
Faks. (0341)551976
Email : mlg@jasatirta1.co.id


Kantor WS
Bengawan Solo

Jl Raya Kartasura KM.7
SURAKARTA 57102
PO Box 267
Telp. (0271)727270
Faks. (0271)727270
Email : umum_bs@jasatirta1.co.id


Kantor Jakarta
Jl Bendungan Hilir Raya
Kompleks Kopro Banjir No 18
Jakarta
Telp. (021)5749473
Faks. (021)5737118
Email : jkt@jasatirta1.co.id

  LINKS
 Meneg. BUMN
Dep. PU
JKPKA
Tirtapena

Saran dan Komentar
mlg@jasatirta1.co.id
© Perum Jasa Tirta I
Tahun 2007
Best View
Monitor Screen 1024x768



NI   19 – 17025 – 2000
Sert. No. LP – 227 –  IDN

 


Jumlah Pengunjung ke :

101392  

Sejak 5 Desember 2007

JASATIRTA ONLINE
     

Sosialisasi Pengamanan Kawasan Green Belt dan Pasang Surut Waduk Gajah Mungkur



Air merupakan salah satu kebutuhan mutlak bagi seluruh makhluk hidup di semesta termasuk manusia. Namun, masih banyak manusia yang tak sadar bahwa perilaku mereka bukannya melestarikan keberadaannya, malah justru mengancam kelestarian, dan kemurniannya. Penebangan hutan secara liar, pembuangan limbah secara sembarangan, penambangan pasir ilegal, pertanian dan perkebunan yang tidak mengindahkan kondisi dan lokasi lahan adalah contohnya. Belum lagi sistem tata ruang kota dan pendirian bangunan yang tidak menempatkan konservasi lingkungan sebagai pertimbangan utama.

            Salah satu faktor penting dalam pengelolaan sumber daya air yang ada di waduk di Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I adalah terjaganya kawasan green belt atau sabuk hijau yang berfungsi sebagai lahan serapan sekaligus penahan laju erosi yang masuk ke Waduk Gajah Mungkur. Karena itu, kawasan ini merupakan kawasan konservasi yang secara hukum siapapun tidak diperbolehkan merusak atau melakukan tindakan yang mengancam kelestariannya tanpa izin legal.

            Untuk itulah, Perum Jasa Tirta I melaksanakan Sosialisasi Pengamanan Kawasan Green Belt di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Solo pada tanggal 8 dan 15 Oktober 2009 lalu. Beberepa perwakilan warga desa yang memanfaatkan kawasan green belt Waduk Gajah Mungkur dihadirkan, yaitu warga dari desa Ngadirejo, Minggarharjo, Tegalharjo dan Wuryantoro. Dalam acara ini, Staf Bagian Hukum, dan Ka. Divisi Jasa ASA V PJT I bersama beberapa pihak terkait yaitu Kepala Desa Ngadirejo, Camat Wuryantoro, Satpol PP Pemkab Wonogiri, Polres Kab. Wonogiri, Dinas Kehutanan & Perkebunan Kabupaten Wonogiri, menjelaskan beberapa hal diantaranya, bahwa waduk dan tanaman yang ada di wilayah green belt adalah milik negara dan PJT I sebagai pengelolanya dan ada hukuman pidana bagi mereka yang menebang pohon tanpa izin.

Hadirin juga dihimbau untuk selalu menjaga dan melestarikan kawasan ini, karena kawasan green belt juga berpengaruh pada kualitas dan kuantitas air Waduk Gajah Mungkur yang dimanfaatkan oleh tidak kurang dari 11 Kabupaten yang tersebar dari hulu sampai hilir.

            Dalam sosialisasi yang dikemas dalam dialog interaktif ini, hadirin juga dijelaskan tentang sistem sewa lahan pasang surut di Waduk Gajah Mungkur. Lahan pasang surut ini selalu dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar waduk dengan menanam tanaman pertanian saat air waduk surut di musim kemarau. Karena itu, perlu adanya timbal balik yang saling menguntungkan antara masyarakat yang memanfaatkannya dan Perum Jasa Tirta I yang mengelolanya. Agar pengawasan area green belt dan lahan pasang surut berjalan dengan baik, telah dibentuk Tim Pengawas Sabuk Hijau dan Lahan Pasang Surut. Sebelum sosialisasi berakhir, hadirin banyak berharap pihak Perum Jasa Tirta I bisa turun langsung untuk sosialisasi kepada para pengelola lahan. (@@b, humas)

 copyright 2007 JASA TIRTA I