Sosialisasi Pengamanan Kawasan Green Belt dan Pasang Surut Waduk Gajah Mungkur
Air merupakan salah satu kebutuhan mutlak bagi
seluruh makhluk hidup di semesta termasuk manusia. Namun, masih banyak manusia
yang tak sadar bahwa perilaku mereka bukannya melestarikan keberadaannya, malah
justru mengancam kelestarian, dan kemurniannya. Penebangan hutan secara liar,
pembuangan limbah secara sembarangan, penambangan pasir ilegal, pertanian dan
perkebunan yang tidak mengindahkan kondisi dan lokasi lahan adalah contohnya. Belum
lagi sistem tata ruang kota dan pendirian bangunan yang tidak menempatkan
konservasi lingkungan sebagai pertimbangan utama.
Salah
satu faktor penting dalam pengelolaan sumber daya air yang ada di waduk di Wilayah
Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I adalah terjaganya kawasan green belt atau sabuk hijau yang
berfungsi sebagai lahan serapan sekaligus penahan laju erosi yang masuk ke
Waduk Gajah Mungkur. Karena itu, kawasan ini merupakan kawasan konservasi yang
secara hukum siapapun tidak diperbolehkan merusak atau melakukan tindakan yang
mengancam kelestariannya tanpa izin legal.
Untuk
itulah, Perum Jasa Tirta I melaksanakan Sosialisasi Pengamanan Kawasan Green
Belt di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Solo pada tanggal 8 dan 15 Oktober 2009
lalu. Beberepa perwakilan warga desa yang memanfaatkan kawasan green belt Waduk Gajah Mungkur
dihadirkan, yaitu warga dari desa Ngadirejo, Minggarharjo, Tegalharjo dan
Wuryantoro. Dalam acara ini, Staf Bagian Hukum, dan Ka. Divisi Jasa ASA V PJT I
bersama beberapa pihak terkait yaitu Kepala Desa Ngadirejo, Camat Wuryantoro,
Satpol PP Pemkab Wonogiri, Polres Kab. Wonogiri, Dinas Kehutanan &
Perkebunan Kabupaten Wonogiri, menjelaskan beberapa hal diantaranya, bahwa
waduk dan tanaman yang ada di wilayah green
belt adalah milik negara dan PJT I sebagai pengelolanya dan ada hukuman
pidana bagi mereka yang menebang pohon tanpa izin.
Hadirin juga dihimbau untuk
selalu menjaga dan melestarikan kawasan ini, karena kawasan green belt juga berpengaruh pada kualitas
dan kuantitas air Waduk Gajah Mungkur yang dimanfaatkan oleh tidak kurang dari
11 Kabupaten yang tersebar dari hulu sampai hilir.
Dalam sosialisasi yang
dikemas dalam dialog interaktif ini, hadirin juga dijelaskan tentang sistem
sewa lahan pasang surut di Waduk Gajah Mungkur. Lahan pasang surut ini selalu
dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar waduk dengan menanam tanaman pertanian
saat air waduk surut di musim kemarau. Karena itu, perlu adanya timbal balik
yang saling menguntungkan antara masyarakat yang memanfaatkannya dan Perum Jasa
Tirta I yang mengelolanya. Agar pengawasan area green belt dan lahan pasang surut berjalan dengan baik, telah
dibentuk Tim Pengawas Sabuk Hijau dan Lahan Pasang Surut. Sebelum sosialisasi
berakhir, hadirin banyak berharap pihak Perum Jasa Tirta I bisa turun langsung
untuk sosialisasi kepada para pengelola lahan. (@@b, humas)